Gubernur Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB untuk Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4).

"Hari ini kami akan mengirimkan surat ke Menkes, meminta kepada Menkes agar segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies saat melakukan video konferensi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.

Anis memang sudah sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar segera melakukan karantina wilayah. Namun, mengingat sudah terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka dia berharap status PSBB bisa segera ditetapkan sesuai dengan aturan.


Baca Juga: Presiden Jokowi perintahkan Menkes Terawan selesaikan aturan PSBB dalam dua hari

Lebih lanjur Anies bilang, penetapan status PSBB untuk Jakarta saat ini sangat dibutuhkan, mengingat penyebaran virus corona di Jakarta dianggap sudah mengkhawatirkan. Per Kamis (2/4), sudah terdapat 885 kasus positif virus corona, di mana 561 pasien dalam perawatan, 181 orang melakukan isolasi mandiri, 53 orang dinyatakan sembuh dan 90 meninggal dunia.

"Artinya case fatality rate-nya itu sekitar 10%. Dan 10% itu adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global. Ini sangat mengkhawatirkan," kata Anies.

Editor: Anna Suci Perwitasari