KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta dengan nilai kenaikan 20%. Hal ini diatur dalam Pergub baru Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Terkait hal tersebut Anies menilai banyak permasalahan yang terjadi selain masalah tunggakan pembayaran dari para penyewanya. Untuk itu Anies berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta guna membahas hal ini. “Sekarang saya akan bertemu dan bahas soal ini,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8). Lebih lanjut Anies mengatakan bahwa rusunawa merupaka program pemerintah yang dibiayai oleh pajak. Nah, sebagian dari biaya tersebut juga merupakan uang retribusi dari penghuni rusun.
Gubernur Anies minta warga rusun bertanggung jawab dan menjaga fasilitas pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta dengan nilai kenaikan 20%. Hal ini diatur dalam Pergub baru Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Terkait hal tersebut Anies menilai banyak permasalahan yang terjadi selain masalah tunggakan pembayaran dari para penyewanya. Untuk itu Anies berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta guna membahas hal ini. “Sekarang saya akan bertemu dan bahas soal ini,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8). Lebih lanjut Anies mengatakan bahwa rusunawa merupaka program pemerintah yang dibiayai oleh pajak. Nah, sebagian dari biaya tersebut juga merupakan uang retribusi dari penghuni rusun.