KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di masa transisi pembukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar masyarakat menggunkaan masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat menggunakan moda transportasi umum. Pasalnya, jika tidak menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi umum di DKI Jakarta akan kena denda sebesar Rp 250.000. “Tapi jangan fokus pada dendanya tapi pada pencegahan Covid-19,” ujar Anies saat meninjau sarana moda transportasi umum di beberapa lokasi, Senin (8/6). Ia juga melihat saat ini sudah banyak penumpang yang menggunakan masker di moda tranportasi umum. Jika ada yang lupa atau tak menggunakan, Anies berpesan untuk mengingatkan.
Gubernur Anies: Pengguna kendaraan umum tak gunakan masker kena denda Rp 250.000
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di masa transisi pembukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar masyarakat menggunkaan masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat menggunakan moda transportasi umum. Pasalnya, jika tidak menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi umum di DKI Jakarta akan kena denda sebesar Rp 250.000. “Tapi jangan fokus pada dendanya tapi pada pencegahan Covid-19,” ujar Anies saat meninjau sarana moda transportasi umum di beberapa lokasi, Senin (8/6). Ia juga melihat saat ini sudah banyak penumpang yang menggunakan masker di moda tranportasi umum. Jika ada yang lupa atau tak menggunakan, Anies berpesan untuk mengingatkan.