KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan terkait penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran, serta penutupan fasilitas operasional untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020. Meskipun begitu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menjalankan kegiatan perkantorannya dan tidak menutup fasilitas operasional. Baca Juga: Gubernur DKI minta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret
Gubernur Anies serukan penutupan kantor, BEI: selama BI buka, bursa tetap buka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan terkait penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran, serta penutupan fasilitas operasional untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020. Meskipun begitu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menjalankan kegiatan perkantorannya dan tidak menutup fasilitas operasional. Baca Juga: Gubernur DKI minta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret