Gubernur Bali: Banyak Pelaku Usaha Mundur Pasang PLTS Atap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengungkapkan adanya pembatasan pemasangan PLTS Atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik terpasang yang dilakukan oleh PT PLN membuat sejumlah pelaku usaha menunda eksekusi pemasangan pembangkit energi surya di bangunannya. 

I Wayan memaparkan, semenjak pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali soal PLTS Atap respon sejumlah pihak pada saat itu tinggi. Misalnya saja PT Danone Aqua di Desa Mamba, Kabupaten Badung memasang PLTS berkapasitas 700 KWp. Kemudian PLTS Tol Bali Mandara (400 KWp), Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (155 KWP). 

“Nah kebijakan PLN tersebut membuat sejumlah pelaku usaha yang tadinya bersemangat jadi menunda pemasangan PLTS di bangunannya. Diperkirakan totalnya 2 MW sampai 4 MW yang sekarang ini dihitung dalam waktu singkat ini,” jelasnya dalam Webinar "Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060”, Kamis (20/10). 


Baca Juga: Pengguna PLTS Atap Desak Implementasi Permen ESDM 26/2021

Begitu juga di tempat lain, I Wayan menjelaskan berlaku surat edaran PLN di Kabupaten Kota di Bali seperti di Bangli malah melarang pemasangan PLTS Atap. 

Menurutnya, terjadi ketidaksinkronan persepsi antara PLN Provinsi dengan PLN Kabupaten Kota. Masalah ini menjadi kendala bagi masyarakat karena menjadi ragu-ragu untuk memasang PLTS Atap. Namun I Wayan tetap meyakinkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap menjalankan niatnya memasang pembangkit surya tersebut.

Dia merasakan ada keuntungan penggunaan PLTS Atap yakni di kantor Provinsi Bali, pihaknya dapat menghemat bayaran listrik hingga 20% per bulan. “Ini kan konkrit, mungkin ini pula yang membuat PLN jadi kurang pendapatan itu, jadi akhirnya dilarang-larang kita,” ujarnya. 

Sementara, Pemerintah Bali dan PLN telah menekan perjanjian kerja sama (PKS) terkait penggunaan energi bersih. I Wayan meminta PLN konsisten menjajaki perjanjian tersebut. 

“Kami mohon dorongan dari beberapa pihak untuk Bali jangan dibatasi karena sudah ada perjanjian kerja samanya, jangan 15% lagi,” tegasnya. 

Baca Juga: PLN Batasi Pengembangan PLTS Atap dengan Ajukan Sejumlah Syarat Tambahan ke Pelanggan

I Wayan yakin, jika tidak ada pembatasan penggunaan PLTS Atap ini, pihaknya akan cepat melakukan transformasi energi bersih. Dia bilang lewat penggunaan pembangkit bertenaga surya ini akan berdampak baik pada ekosistem alam dan warga dapat membayar tagihan lebih rendah. 

Gubernur Provinsi Bali menegaskan pihaknya akan berbicara lagi dengan Direktur Utama PLN agar tidak ada lagi pembatasan 15% tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .