KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengungkapkan adanya pembatasan pemasangan PLTS Atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik terpasang yang dilakukan oleh PT PLN membuat sejumlah pelaku usaha menunda eksekusi pemasangan pembangkit energi surya di bangunannya. I Wayan memaparkan, semenjak pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali soal PLTS Atap respon sejumlah pihak pada saat itu tinggi. Misalnya saja PT Danone Aqua di Desa Mamba, Kabupaten Badung memasang PLTS berkapasitas 700 KWp. Kemudian PLTS Tol Bali Mandara (400 KWp), Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (155 KWP). “Nah kebijakan PLN tersebut membuat sejumlah pelaku usaha yang tadinya bersemangat jadi menunda pemasangan PLTS di bangunannya. Diperkirakan totalnya 2 MW sampai 4 MW yang sekarang ini dihitung dalam waktu singkat ini,” jelasnya dalam Webinar "Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060”, Kamis (20/10).
Gubernur Bali: Banyak Pelaku Usaha Mundur Pasang PLTS Atap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengungkapkan adanya pembatasan pemasangan PLTS Atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik terpasang yang dilakukan oleh PT PLN membuat sejumlah pelaku usaha menunda eksekusi pemasangan pembangkit energi surya di bangunannya. I Wayan memaparkan, semenjak pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali soal PLTS Atap respon sejumlah pihak pada saat itu tinggi. Misalnya saja PT Danone Aqua di Desa Mamba, Kabupaten Badung memasang PLTS berkapasitas 700 KWp. Kemudian PLTS Tol Bali Mandara (400 KWp), Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (155 KWP). “Nah kebijakan PLN tersebut membuat sejumlah pelaku usaha yang tadinya bersemangat jadi menunda pemasangan PLTS di bangunannya. Diperkirakan totalnya 2 MW sampai 4 MW yang sekarang ini dihitung dalam waktu singkat ini,” jelasnya dalam Webinar "Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060”, Kamis (20/10).