KONTAN.CO.ID - SERANG. Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Provinsi Banten. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang diperoleh Kompas.com tertuang bahwa, PSBB jilid ke II diperpanjang selama satu bulan kedepan sejak tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020. "Menetapkan perpanjangan tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian dikutip dari SK Gubernur Banten. Rabu (21/10).
Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB hingga 19 November
KONTAN.CO.ID - SERANG. Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Provinsi Banten. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang diperoleh Kompas.com tertuang bahwa, PSBB jilid ke II diperpanjang selama satu bulan kedepan sejak tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020. "Menetapkan perpanjangan tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian dikutip dari SK Gubernur Banten. Rabu (21/10).