JAKARTA. Usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, menyulut protes Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Lewat surat bersama bernomor 000/S_580/II.10/2012 dan 188/2059-Bapp/2012 yang salinannya diterima KONTAN, kedua "penguasa" Banten dan Lampung itu menolak usulan Agus agar biaya studi kelayakan Jembatan Selat Sunda memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Perpres Nomor 86 Tahun 2011 dapat ditarik kembali," begitu isi protes Atut dan Sjahroedin dalam surat bersama yang dilayangkan kepada Menkeu pada 5 Juli 2012. Dalam suratnya, Atut dan Sjahroedin menyatakan, penggunaan APBN untuk membiayai studi kelayakan jembatan penghubung Pulau Sumatra dan Jawa itu tidak tepat. Mereka bilang, dampak dari usulan Menkeu yang disampaikan melalui surat ke Menteri Pekerjaan Umum Nomor S-396/MK.011/2012 tertanggal 8 Juni 2012 tersebut bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi para investor.
Gubernur Banten& Lampung protes Menkeu
JAKARTA. Usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, menyulut protes Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Lewat surat bersama bernomor 000/S_580/II.10/2012 dan 188/2059-Bapp/2012 yang salinannya diterima KONTAN, kedua "penguasa" Banten dan Lampung itu menolak usulan Agus agar biaya studi kelayakan Jembatan Selat Sunda memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Perpres Nomor 86 Tahun 2011 dapat ditarik kembali," begitu isi protes Atut dan Sjahroedin dalam surat bersama yang dilayangkan kepada Menkeu pada 5 Juli 2012. Dalam suratnya, Atut dan Sjahroedin menyatakan, penggunaan APBN untuk membiayai studi kelayakan jembatan penghubung Pulau Sumatra dan Jawa itu tidak tepat. Mereka bilang, dampak dari usulan Menkeu yang disampaikan melalui surat ke Menteri Pekerjaan Umum Nomor S-396/MK.011/2012 tertanggal 8 Juni 2012 tersebut bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi para investor.