KONTAN.CO.ID - SERANG. Perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya sudah delapan kali dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Kini, mantan Wali Kota Tangerang itu mewacanakan akan menerapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Gubernur Banten siapkan sanksi demi menekan penyebaran virus corona
KONTAN.CO.ID - SERANG. Perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya sudah delapan kali dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Kini, mantan Wali Kota Tangerang itu mewacanakan akan menerapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.