JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamudin dengan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai, Agusrin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar. Jaksa Sunarta menilai, Agusrin telah menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan No.0000115-01-001421-30-3 . Tujuannya, menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006.
Gubernur Bengkulu dituntut 4,5 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamudin dengan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai, Agusrin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar. Jaksa Sunarta menilai, Agusrin telah menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan No.0000115-01-001421-30-3 . Tujuannya, menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006.