Gubernur BI Beberkan Alasan Kerek BI Rate Jadi 5,50%: Tarik Dana Asing & Jaga Rupiah



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan alasan di balik keputusan bank sentral menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan, Selasa (9/6/2026) merupakan langkah yang ditempuh setelah nilai tukar rupiah mengalami pelemahan yang lebih dalam dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Perry mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi rutin yang dilakukan BI terhadap efektivitas kebijakan moneter yang telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Sebelumnya, pada RDG 19-20 Mei 2026, BI telah menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin.

"Nah, dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Karena itu kami mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Perry kepada awak media di Gedung Parlemen DPR RI, Selasa (9/6/2026).


Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras Selama 3 Bulan, Siapkan Alokasi Hampir 1 Juta Ton

Menurut Perry, kenaikan BI Rate menjadi 5,50% bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5% plus minus 1%, sekaligus meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing.

"Kenapa BI Rate dinaikkan? Agar rupiah semakin stabil dan menguat. Sekaligus untuk menarik investasi portofolio asing," katanya.

Perry mengungkapkan, salah satu penyebab tekanan terhadap rupiah berasal dari keluarnya dana asing (capital outflow) dari instrumen investasi portofolio. Oleh karena itu, BI menilai perlu meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik melalui kenaikan BI Rate dan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

"Karena salah satu penyebab pelemahan rupiah adalah terjadi outflow dalam investasi portofolio. Dengan kenaikan BI Rate dan SRBI, inflow diharapkan naik lagi dan mendorong penguatan rupiah," jelasnya.

Selain menaikkan BI Rate, BI juga memutuskan lima langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas rupiah. Pertama, menaikkan BI Rate menjadi 5,50%. Kedua, menyesuaikan kenaikan imbal hasil SRBI guna meningkatkan daya tarik investasi asing ke pasar domestik.

Baca Juga: Satgas Duga Ada Kartel dalam Penetapan Harga TBS Sawit Petani, Ini Kata Gapki

Ketiga, BI memberikan insentif swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10%. Melalui kebijakan ini, investor asing yang membeli SBN, saham, maupun SRBI dapat memperoleh biaya lindung nilai yang lebih murah dibandingkan tarif swap reguler.

"Jadi harga swap untuk lindung nilai lebih murah sekitar 10% dari harga swap reguler. Ini membuat investasi di Indonesia lebih kompetitif sekaligus memperkuat daya tarik investor asing," kata Perry.

Keempat, BI mengaktifkan kembali lelang repurchase agreement (repo) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas rupiah di pasar uang dan perbankan. Melalui fasilitas ini, perbankan dapat menggunakan SBN maupun SRBI sebagai underlying untuk memperoleh likuiditas dengan tenor hingga 12 bulan.

Kelima, BI meningkatkan intensitas operasi moneter dan valas, termasuk melalui intervensi di pasar valuta asing serta pelaksanaan lelang SRBI sebanyak dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Begini Arah Kebijakan Fiskal 2027 Demi Kejar Target Ekonomi Tumbuh Hingga 6,5%

Perry menegaskan, langkah-langkah tersebut diambil sebagai respons atas tekanan terhadap rupiah yang dinilai lebih besar dibandingkan perkiraan awal.

"Ini memang langkah-langkah lanjutan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Daya tariknya diperkuat melalui BI Rate, SRBI, biaya lindung nilai yang lebih murah, kecukupan likuiditas perbankan, dan intensitas operasi moneter," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News