Gubernur BI: Dukungan BI untuk Program Pemerintah Bukan Burden Sharing



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan, dukungan bank sentral terhadap program pemerintah, termasuk sektor perumahan dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), bukan merupakan skema burden sharing.

Destry menyebut, burden sharing antara pemerintah dan BI dilakukan dalam kondisi luar biasa atau extraordinary, seperti saat pandemi Covid-19. Dalam kondisi normal, mekanisme tersebut tidak dilakukan.

"Burden sharing itu kan dalam kondisi kemarin extraordinary. Jadi kita menghadapi Covid, sehingga terjadilah proses burden sharing. Dalam kondisi normal tentunya hal itu tidak terjadi," ujar Destry kepada awak media dalam konferensi pers di Bank Indonesia Jakarta, Kamis (24/9/2026).


Baca Juga: Lampaui Proyeksi OECD dan ADB, Suahasil Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6% di 2026

Menurut Destry, dukungan BI terhadap program pemerintah saat ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam satu negara, bukan pembagian beban fiskal seperti yang dilakukan pada masa pandemi.

"Bahwa Bank Indonesia mendukung program pemerintah, perumahan, dan KDMP, konsepnya bukan burden sharing," katanya.

Destry menjelaskan, BI tetap perlu memberikan dukungan terhadap program pemerintah sesuai dengan peran dan kewenangannya. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi kebijakan antara pemerintah dan bank sentral.

"Kita sebagai sama-sama berada dalam satu negara kesatuan, tentunya juga Bank Indonesia perlu juga mensupport government itu sendiri," ujar Destry.

Lebih lanjut, Destry menyebut mekanisme pengembalian kelebihan modal BI kepada pemerintah juga telah memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur bahwa ketika rasio modal BI telah mencapai 10%, kelebihan modal dapat dikembalikan kepada pemerintah.

"Kalau rasio modal Bank Indonesia sudah mencapai 10%, maka kelebihannya itu harus dikembalikan kepada pemerintah," jelasnya.

Destry menambahkan, dana yang dikembalikan kepada pemerintah tersebut harus digunakan terutama untuk melunasi kewajiban pemerintah kepada BI. Pelaksanaannya dilakukan sesuai tata kelola, prosedur, serta dasar hukum yang berlaku.

"Dan kemudian oleh pemerintah harus digunakan utamanya pertama melunasi kewajiban yang ada pemerintah terhadap Bank Indonesia. Dan itu dilakukan sesuai dengan tata kelola dan prosedur serta dasar hukum yang kuat," katanya.

Baca Juga: Penggunaan SAL APBN 2027 Diperketat, Pemerintah Wajib Kantongi Persetujuan DPR

Destry kembali menegaskan bahwa dukungan BI terhadap program pemerintah, termasuk perumahan dan KDMP, tidak dapat disamakan dengan burden sharing yang pernah dilakukan pada masa pandemi.

"Jadi kita tidak ada burden sharing," tegas Destry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News