KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Ini juga sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan hal itu, Perry bilang mata uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. “Seluruh alat pembayaran gunakan koin, uang kertas, uang digital, itu harus rupiah dan wewenangnya di BI,” tegas Perry, Kamis (25/2) via video conference.
Gubernur BI ingatkan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Ini juga sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan hal itu, Perry bilang mata uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. “Seluruh alat pembayaran gunakan koin, uang kertas, uang digital, itu harus rupiah dan wewenangnya di BI,” tegas Perry, Kamis (25/2) via video conference.