KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta atau sekaligus memastikan reklamasi dihentikan. Adapun 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya dan kemudian untuk pulau lainnya yang sudah selesai, akan dikelola untuk kepentingan publik. 13 pulau yang masih belum dibangun antara lain, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci). Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Gubernur DKI Anies Baswedan cabut izin reklamasi Teluk Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta atau sekaligus memastikan reklamasi dihentikan. Adapun 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya dan kemudian untuk pulau lainnya yang sudah selesai, akan dikelola untuk kepentingan publik. 13 pulau yang masih belum dibangun antara lain, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci). Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.