KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju atau pulau D hasil reklamasi. Meski telah diterbitkan, tetapi Anies menegaskan reklamasi dan IMB adalah dua hal yang berbeda. "Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru, Ada 17 pantai atau pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan," ujar Anies seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (14/6). Sementara, IMB berupa izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. " Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tambah Anies.
Gubernur DKI Anies Baswedan: Reklamasi dan IMB adalah dua hal yang berbeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju atau pulau D hasil reklamasi. Meski telah diterbitkan, tetapi Anies menegaskan reklamasi dan IMB adalah dua hal yang berbeda. "Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru, Ada 17 pantai atau pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan," ujar Anies seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (14/6). Sementara, IMB berupa izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. " Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tambah Anies.