Gubernur DKI Anies Baswedan tetapkan Jakarta tanggap darurat bencana corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi virus corona (Covid-19).

Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).


Baca Juga: Jatim tambah rumah sakit rujukan virus corona menjadi 62

Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.

Anies berujar, Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. "Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian, jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata Anies.

Dengan status tanggap darurat bencana Covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing. Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta. Hingga Jumat, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.

Angka pasien Covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang. Data terakhir yang disampaikan pemerintah, Jumat, secara nasional ada 369 pasien positif Covid-19. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dan 17 orang sembuh.

Baca Juga: Makin besar, Sri Mulyani sisihkan Rp 62,3 triliun dari APBN untuk tangani corona

Penulis : Nursita Sari Editor : Sandro Gatra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 ".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat