KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik karena salah satu pasalnya dianggap menghilangkan proses demokrasi. Dalam pasal 10 Ayat (2) dikatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dengan demikian, pemilihan gubernur nantinya tidak dipilih langsung oleh masyarakat melainkan presiden. Merespons hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan bahwa penetapan langsung ini tidak menghilangkan proses demokrasi. Menurutnya proses demokrasi terjadi dalam menentukan nama-nama calon gubernur di DPRD sebelum diberikan kepada Presiden.
Gubernur DKI Ditetapkan Langsung Presiden Hilangkan Demokrasi? Ini Kata Baleg DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik karena salah satu pasalnya dianggap menghilangkan proses demokrasi. Dalam pasal 10 Ayat (2) dikatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dengan demikian, pemilihan gubernur nantinya tidak dipilih langsung oleh masyarakat melainkan presiden. Merespons hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan bahwa penetapan langsung ini tidak menghilangkan proses demokrasi. Menurutnya proses demokrasi terjadi dalam menentukan nama-nama calon gubernur di DPRD sebelum diberikan kepada Presiden.