Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat, Senin semua kantor harus tutup



KONTAN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengambil kebijakan tegas untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

Kebijakan ini dilakukan lantaran jumlah kasus di DKI Jakarta terus bertambah tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya DKI Jakrta sempat memberikan kelonggaran dengan mengambil kebijakan PSBB transisi dengan melonggarkan aktivitas warga DKI Jakarta.


"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam.

Konsekwensi kebijakan ini, maka DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran, dan masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah mulai hari Senin 14 September 2020. Selain itu kembali untuk belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Anies menegaskan tempat ibadah raya yang berpotensi mengumpulkan orang dari berbagai tempat akan ditutup. Selain itu tempat fasilitas umum seperti tempat perbelanjaan, restoran juga hanya diperbolehkan melayani konsumen yang membeli untuk dibawa pulang atau take away bukan dimakan di tempat atau dine in.

Gubernur meminta semua pelaku usaha dan pengelola gedung di DKI Jakarta agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan ini. Ia berharap dengan pengalaman PSBB yang lalu maka pengelola gedung dan tempat usaha lebih siap.

Mengenai transportasi keluar masuk DKI Jakarta, Gubernur Anies akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat pada hari Kamis (10/9) maupun pemerintah derah di seklitar Jakarta seperti Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, termasuk pemerintah kota dan kabupaten di sekitar Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar