KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan seruan soal penghentian kegiata perkantoran untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Seruan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020. Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan tetapkan Jakarta tanggap darurat bencana corona
Gubernur DKI minta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan seruan soal penghentian kegiata perkantoran untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Seruan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020. Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan tetapkan Jakarta tanggap darurat bencana corona