Gubernur DKI minta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan seruan soal penghentian kegiata perkantoran untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Seruan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20  Maret 2020.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan tetapkan Jakarta tanggap darurat bencana corona


Isi seruan Gubernur Anies tersebut antara lain:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, dminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional).

"Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila selkuruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan displin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat," ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani, Jumat (20/3).

Baca Juga: Malam ini, Dinkes DKI Jakarta lakukan 520 rapid test virus corona di Jakarta Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat