KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya merumuskan pemberian diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki drainase vertikal atau sumur resapan. Namun, menurut dia, diskon PBB itu belum bisa diterapkan tahun ini lantaran masih merapikan data. "Belum dirumuskan secara detail karena enggak tahun ini, karena tahun depan, kenapa tidak tahun ini? Karena data pajak kita itu belum rapi, sesudah fiskal kadaster," ujar Anies di Jakarta Timur, Selasa (7/5). Menurut Anies, fiskal kadaster atau inventarisasi obyek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diperlukan terlebih dahulu. Tujuannya agar aturan yang dibuat bentrok dengan kondisi di lapangan.
Anies menyebut, warga bisa membangun sumur resapan sendiri. Ia mencontohkan, wilayah rumah dengan luas 1.500 meter sumur resapan bisa dikerjakan dengan dana pribadi. Anies pun menargetkan sumur resapan tak hanya dibangun di rumah-rumah warga saja. Ia juga ingin komunitas dan pemerintah. Perkampungan padat penduduk dengan luas rumah masing-masing sekitar 40 sampai 50 meter dapat dikerjakan komunitas di titik yang ditentukan bersama seperti di ujung gang.