Gubernur Gatot dan istrinya ditahan KPK



JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti malam ini, Senin (3/8) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Gatot ditahan di rumah tahanan Cipinang dan Evy di rutan KPK," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin(3/8). Pasangan suami istri ini diperiksa KPK selama sembilan jam.

Mereka berdua enggan berkomentar apapun ketika keluar gedung KPK dan dijemput mobil tahanan. 


Asal tahu saja, Gatot dan Evy yang diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN untuk memenangkan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan dana bantuan sosial.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia