JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo segera mengeluarkan surat penunjukan Wakil Gubernur (wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/8) lalu . Gatot sebelumnya diduga terkait dalam kasus korupsi dana bantuan Sosial di Sumut. Sebelum mengeluarkan surat penunjukan Plt, Tjahjo terlebih dahulu akan meminta surat pemberitahuan resmi dari KPK perihal penahanan tersebut. Nantinya jabatan Plt itu akan didefinitifkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. "Atas dasar itulah, Mendagri akan membuat surat kepada Wakil Gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas harian," ujar Thajo, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.
Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo segera mengeluarkan surat penunjukan Wakil Gubernur (wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/8) lalu . Gatot sebelumnya diduga terkait dalam kasus korupsi dana bantuan Sosial di Sumut. Sebelum mengeluarkan surat penunjukan Plt, Tjahjo terlebih dahulu akan meminta surat pemberitahuan resmi dari KPK perihal penahanan tersebut. Nantinya jabatan Plt itu akan didefinitifkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. "Atas dasar itulah, Mendagri akan membuat surat kepada Wakil Gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas harian," ujar Thajo, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.