JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, ketika menjadi Kepala Otorita Batam, Ismeth telah melakukan penunjukkan langsung dalam proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran. Jaksa Penuntut Rudi Margono menyatakan, modus yang dilakukan Ismeth adalah melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara dalam pengadaan 4 unit pemadam kebakaran pada tahun 2004 dan 2 unit blanwir pada 2005 lalu. "Kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 5,46 miliar," ujar Rudi, kemarin (4/5). Namun dalam dakwaannya, jaksa tidak mengungkap adanya aliran dana dari Satal Nusantara ke Ismeth. Jaksa justru menyebut sejumlah pihak lain yang menerima dana dari Henky Samuel Daud, pemilik Satal Nusantara.
Gubernur Ismeth Diancam Pidana Penjara Seumur Hidup
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, ketika menjadi Kepala Otorita Batam, Ismeth telah melakukan penunjukkan langsung dalam proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran. Jaksa Penuntut Rudi Margono menyatakan, modus yang dilakukan Ismeth adalah melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara dalam pengadaan 4 unit pemadam kebakaran pada tahun 2004 dan 2 unit blanwir pada 2005 lalu. "Kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 5,46 miliar," ujar Rudi, kemarin (4/5). Namun dalam dakwaannya, jaksa tidak mengungkap adanya aliran dana dari Satal Nusantara ke Ismeth. Jaksa justru menyebut sejumlah pihak lain yang menerima dana dari Henky Samuel Daud, pemilik Satal Nusantara.