KONTAN.CO.ID - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan ojek online atau daring dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Seperti kita tahu DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah ini. Kebijakan PSBB di DKI Jakarta ini akan berlaku mulai Jumat 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020 mendatang. Pada kebijakan pembatasan massal untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
KONTAN.CO.ID - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan ojek online atau daring dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Seperti kita tahu DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah ini. Kebijakan PSBB di DKI Jakarta ini akan berlaku mulai Jumat 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020 mendatang. Pada kebijakan pembatasan massal untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.