KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah dibahas di DPR. RUU Ini disepakati sebagai inisiatif dari DPR. Salah satu poin penting di RUU DKJ ini yakni kelak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Terkait RUU DKJ in, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ yang kemudian dibahas lebih lanjut.
Ia menegaskan, pemerintah masih belum membahas substansi RUU DKJ karena RUU ini merupakan inisiatif DPR. "Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari pada Kontan.co.id, Rabu (6/12).
Baca Juga: Gubernur-Wagup DKI Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ, Apa Dampaknya? Ari menjelaskan pembahasan RUU melalui beberapa tahapan. Dalam tahap awal pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menyampaikan naskah RUU DKJ. Selanjutnya, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah. "Saat penyusunan DIM baru mulai dilakukan pembahasan, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," jelas Ari. Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR dengan menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah. Diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12). Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus selain penetapan gubernur dipilih langsung oleh Presiden. Beberapa diantaranya adalah Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi "ibu kota" di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.
Selanjutnya, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah. Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Kemudian, RUU DKJ menegaskan wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi. Lalu, Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Ini Poin-Poinnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat