KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melayangkan surat pencegahan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Rabu (31/1). Agung tidak menjelaskan mengenai status hukum dari Zumi Zola. Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Gubernur Jambi Zumi Zola dicegah ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melayangkan surat pencegahan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Rabu (31/1). Agung tidak menjelaskan mengenai status hukum dari Zumi Zola. Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.