KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/2). "Dalam hal ini KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi dan ARN Binamarga PUPR Provinsi Jambi," ungkapnya. Penetapan dua tersangka baru ini merupakan perusahaan perkembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017 lalu. Saat itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Zumi Zola jadi tersangka korupsi oleh KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/2). "Dalam hal ini KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi dan ARN Binamarga PUPR Provinsi Jambi," ungkapnya. Penetapan dua tersangka baru ini merupakan perusahaan perkembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017 lalu. Saat itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.