KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah. Dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.
Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Mikrolet dan Ojek Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah. Dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.