Gubernur Kalbar Sutarmidji larang Batik Air terbang ke Pontianak sampai 3 Januari2021



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penemuan penumpang positif Covid-19 di maskapai Batik Air,  Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji  melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020. Ini artinya Batik Air tak bisa terbang ke Pontianak sampai 4 Januari 2021 kelak

Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12), mengatakan,  dari 20 penumpang yang diswab dalam salah satu maskapai, ada 5 positif corona. 

"Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," ucap Sutarmiji.


Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga mengungkapkan telah melakukan koordinasinasi dengan Angkasa Pura, dengan KKP Bandara. Hasilnya:  “Semua lepas tanggung jawab. Untuk itu,  kami putuskan maskapai yang bersangkutan tak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar dia.

Sutarmidji nampaknya juga kesal makanya dalam postingan yang sama, ia mjuga menyebut jika Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, “Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya menyarankan Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19,” ujarnya.

Sebagai  Ketua Satgas di wilayahnya, Sutarmidji mengaku akan mengetatkan keluar dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 januari 2021. “Mereka  harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” ujar dia tegas.

Adapun Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa penerbangan yang dimaksud gubernur adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).

Penerbangan dilakukan pada Senin (22/12) lalu. Danang menyebut Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.

Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik juga mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit. "Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tuturnya.

Terkait larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, ia enggan memberikan komentar. "Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait," ujar Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana