KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penemuan penumpang positif Covid-19 di maskapai Batik Air, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020. Ini artinya Batik Air tak bisa terbang ke Pontianak sampai 4 Januari 2021 kelak Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12), mengatakan, dari 20 penumpang yang diswab dalam salah satu maskapai, ada 5 positif corona. "Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," ucap Sutarmiji.
Gubernur Kalbar Sutarmidji larang Batik Air terbang ke Pontianak sampai 3 Januari2021
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penemuan penumpang positif Covid-19 di maskapai Batik Air, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020. Ini artinya Batik Air tak bisa terbang ke Pontianak sampai 4 Januari 2021 kelak Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12), mengatakan, dari 20 penumpang yang diswab dalam salah satu maskapai, ada 5 positif corona. "Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," ucap Sutarmiji.