KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7) malam. Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan. Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk taat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di setiap jenjang karirnya sebagai pejabat publik. Ia pertama kali membuat laporan harta ke KPK saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011. Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN yakni tanggal 8 Mei 2015, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Tercatat, total harta kekayaannya saat itu Rp 6,26 miliar.
Gubernur Kepri terjaring OTT, total hartanya di LHKPN hanya Rp 6,2 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7) malam. Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan. Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk taat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di setiap jenjang karirnya sebagai pejabat publik. Ia pertama kali membuat laporan harta ke KPK saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011. Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN yakni tanggal 8 Mei 2015, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Tercatat, total harta kekayaannya saat itu Rp 6,26 miliar.