Gubernur: Maluku dapat hak pengelolaan Masela 10%



AMBON. Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan, pemerintah telah menyetujui pemberian 10% hak partisipasi atau participating interest (PI) pengelolaan Blok Masela kepada BUMD pemerintah provinsi.

"Surat dari Kementerian ESDM sudah ada, meski saya belum membacanya. Hanya saja, Kadis ESDM Maluku sudah menjelaskan, kalau intinya hak PI akan diberikan kepada kita," katanya di Ambon, Rabu (3/6).

Meskipun sudah ada surat dari Kementerian ESDM yang mengakui hak partisipasi (PI) 10% pengelolaan migas Masela ke Pemprov Maluku, ia tetap bertekad untuk terus mengejarnya lebih jauh. "Saya akan kejar lebih jauh lagi, kapan diberikan," katanya.


Namun yang jelas, lewat surat Kementerian ESDM ini telah memberikan harapan kepada pemerintah dan DPRD beserta seluruh rakyat Maluku yang selama ini memperjuangkan PI Masela.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Maluku Habiba Pellu mengatakan, pemerintah harus serius memperhatikan perjuangan eksekutif dan legislatif untuk mendapatkan PI 10% Masela.

"Kalau terpaksa segenap anggota dewan bersama pemerintah provinsi Maluku harus menggelar demo besar-besaran di Jakarta," katanya.

Aksi demo seperti itu perlu dilakukan agar menunjukkan kepada pemerintah pusat akan keseriusan segenap masyarakat Maluku untuk mendapatkan PI Masela 10%.

Ia merujuk pernyataan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono yang memastikan hak paritisipasi akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi sampai sekarang tidak direalisasikan.

"Sekarang ini, sudah era Presiden Jokowi. Kami berharap pemberian PI 10% itu dapat segera direalisasikan," katanya.

Apalagi saat Rakernas Apeksi di Ambon, Gubernur Maluku Said Assagaff telah menyentil masalah PI saat memberikan sambutannya namun tidak ada jawaban resmi dari Presiden Jokowi yang hadir dan membuka acara tersebut.

"Belum adanya kepastian menimbulkan pertanyaan sebenarnya pemerintah menyatakan secara tegas menolak atau akan memberikan hak pengelolaan 10% ke Maluku," tandas Habiba Pellu.

Untuk itu, pimpinan DPRD perlu mengundang gubernur untuk membahas persoalan PI lebih lanjut guna menyusun langkah strategis selanjutnya, bila perlu ada semacam aksi massa ke pemerintah pusat guna menuntut persetujuan PI.

Karena masyarakat di daerah Maluku sendiri masih terpuruk dan masuk provinsi termiskin keempat, sementara ada potensi sumberdaya kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi rakyat. (Daniel Leonard)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia