KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Antara lain, Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR), Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim). Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan (RA) dan Ramadhan Ibrahim (RI) seorang ajudan. Serta dua orang tersangka dari pihak swasta yakni Steven Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka, KPK: Uang Suap untuk Bayar Hotel dan Kesehatan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Antara lain, Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR), Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim). Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan (RA) dan Ramadhan Ibrahim (RI) seorang ajudan. Serta dua orang tersangka dari pihak swasta yakni Steven Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).