Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka, KPK: Uang Suap untuk Bayar Hotel dan Kesehatan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Antara lain, Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR), Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim).

Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan (RA) dan Ramadhan Ibrahim (RI) seorang ajudan. Serta dua orang tersangka dari pihak swasta yakni Steven Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).


Baca Juga: OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Amankan Uang Rp 725 Juta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12), KPK mengamankan uang senilai Rp 725 juta. Uang ini merupakan bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (20/12).

Selain itu, AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. “Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ucap Alex.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK segera melakukan penahanan terhadap lima tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan mulai dari 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di rutan KPK.

“Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” tegas Alex.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat