KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Gubernur Pemerintah Provinsi NTT, Viktor Laiskodat, kepada Ombudsman RI sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak, Rabu (8/4). Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto dan pengaduannya diterima di bagian pengaduan Ombudsman RI. Selanjutnya sesuai Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor: 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan akan dilakukan pemeriksaan syarat formil pengaduan, sebelum dilakukannya pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor. Pemutusan kerja sama itu diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19).
Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Gubernur Pemerintah Provinsi NTT, Viktor Laiskodat, kepada Ombudsman RI sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak, Rabu (8/4). Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto dan pengaduannya diterima di bagian pengaduan Ombudsman RI. Selanjutnya sesuai Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor: 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan akan dilakukan pemeriksaan syarat formil pengaduan, sebelum dilakukannya pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor. Pemutusan kerja sama itu diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19).