PEKANBARU. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat dikaji ulang. "Kita menyampaikan apa yang dirisaukan para pekerja terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu sangat meresahkan di kondisi seperti ini," kata Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung di Pekanbaru, Kamis (25/5) kemarin. Nursal mengatakan saat ini SPSI Riau terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah agar regulasi yang ia sebut berpotensi menyebabkan 22.000 lebih pekerja kehilangan mata pencarian itu dapat ditinjau ulang.
Gubernur Riau: Jangan ada PHK karena aturan gambut
PEKANBARU. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat dikaji ulang. "Kita menyampaikan apa yang dirisaukan para pekerja terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu sangat meresahkan di kondisi seperti ini," kata Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung di Pekanbaru, Kamis (25/5) kemarin. Nursal mengatakan saat ini SPSI Riau terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah agar regulasi yang ia sebut berpotensi menyebabkan 22.000 lebih pekerja kehilangan mata pencarian itu dapat ditinjau ulang.