JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang yang diterima Gubernur Riau Annas Maamun dari pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah keduanya tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9) sore. "Jadi itu lokasinya HTI yang kemudian ditanami kelapa sawit maka diperlukan pengalihan fungsi hutan melalui area peruntukan lain (APL)" kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (26/9). Menurut Abraham, lahan HTI seluas 140 hektar tersebut ditanami kelapa sawit. Agar tidak melanggar aturan, Gulat menginginkan agar lahan HTI tersebut diubah statusnya menjadi area peruntukan lain.
Gubernur Riau kesandung alih fungsi lahan Kuansing
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang yang diterima Gubernur Riau Annas Maamun dari pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah keduanya tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9) sore. "Jadi itu lokasinya HTI yang kemudian ditanami kelapa sawit maka diperlukan pengalihan fungsi hutan melalui area peruntukan lain (APL)" kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (26/9). Menurut Abraham, lahan HTI seluas 140 hektar tersebut ditanami kelapa sawit. Agar tidak melanggar aturan, Gulat menginginkan agar lahan HTI tersebut diubah statusnya menjadi area peruntukan lain.