JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Dewan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Annas diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Gulat terkait persetujuan dan pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit di Provinsi Riau milik Gulat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPK secara intensif, pasca tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis (25/9) kemarin. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah dan dollar singapura. "KPK berhasil mengambakan barang bukti berupa uang SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Jumlah keseluruhan apabila dikurskan senilai Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (26/9).
Gubernur Riau terima suap Rp 2 miliar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Dewan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Annas diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Gulat terkait persetujuan dan pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit di Provinsi Riau milik Gulat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPK secara intensif, pasca tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis (25/9) kemarin. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah dan dollar singapura. "KPK berhasil mengambakan barang bukti berupa uang SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Jumlah keseluruhan apabila dikurskan senilai Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (26/9).