Gubernur Sulawesi Utara tetapkan UMP Rp 1,9 juta



JAKARTA. Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1,9 juta. Dengan demikian, tuntutan buruh agar UMP 2014 menjadi Rp 3,5 juta tidak dikabulkan.

"Sudah ditandatangani Gubernur, UMP 2014 jadi Rp 1,9 juta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Christiani Talumepa, Senin (11/11).

Angka UMP sebesar itu membuat UMP Sulut tertinggi se-Sulawesi dan Maluku. UMP Sulawesi Selatan saja hanya sebesar Rp 1,8 juta. Penetapan UMP sebesar itu telah mempertimbangkan survei kondisi hidup layak, usulan dewan pengupahan, serta mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan bisnis pengusaha.


Pekan lalu, ratusan buruh melakukan demo meminta pemerintah provinsi menetapkan UMP 2014 sebesar Rp 3,5 juta. Sewaktu menerima para pendemo, Sekretaris Provinsi Sulut Rahmat Mokodongan mengatakan, penetapan UMP harus dipertimbangkan dengan matang.

"Jika UMP terlalu tinggi, dikhawatirkan akan terjadi migrasi pekerja secara besar-besaran dari luar daerah yang UMP-nya rendah," ujar Mokodongan. (Ronny Adolof Buol/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri