MAKASSAR. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN dan sudah menjalani lima kali persidangan. Dalam persidangan kelima, Rabu (13/4), pembelaan tergugat yakni Gubernur Sulsel. Menurut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya melakukan gugatan dan berupaya membatalkan Ramperda yang sementara dibahas di DPRD Sulsel terkait reklamasi Pantai Losari yang dinilai merusak ekosistem laut karena tanpa melalui kajian.
Gubernur Sulsel digugat terkait reklamasi Losari
MAKASSAR. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN dan sudah menjalani lima kali persidangan. Dalam persidangan kelima, Rabu (13/4), pembelaan tergugat yakni Gubernur Sulsel. Menurut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya melakukan gugatan dan berupaya membatalkan Ramperda yang sementara dibahas di DPRD Sulsel terkait reklamasi Pantai Losari yang dinilai merusak ekosistem laut karena tanpa melalui kajian.