Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Selain itu, Nur Alam juga mempermasalahkan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2016), dipimpin oleh Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya. Dalam putusannya, Wayan mengatakan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nur Alam untuk seluruhnya.
Gubernur Sulteng kalah di praperadilan lawan KPK
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Selain itu, Nur Alam juga mempermasalahkan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2016), dipimpin oleh Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya. Dalam putusannya, Wayan mengatakan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nur Alam untuk seluruhnya.