KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (20/11) sidang perdana Gubernur Sulawesi Tenggara dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. "Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah," kata jaksa pada KPK Afni Carolina ketika membacakan berkas dakwaan. Berdasarkan bukti yang dimiliki, menurut jaksa perbuatan kader Partai Amanat Nasional ini memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,78 miliar. Sementara pihak korporasi yang diperkaya yaitu, PT Billy Indonesia Rp 1,59 triliun.
Gubernur Sultra didakwa rugikan negara triliunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (20/11) sidang perdana Gubernur Sulawesi Tenggara dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. "Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah," kata jaksa pada KPK Afni Carolina ketika membacakan berkas dakwaan. Berdasarkan bukti yang dimiliki, menurut jaksa perbuatan kader Partai Amanat Nasional ini memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,78 miliar. Sementara pihak korporasi yang diperkaya yaitu, PT Billy Indonesia Rp 1,59 triliun.