JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, peran Gatot dan Evi dalam kasus ini ialah sebagai pihak pemberi suap kepada hakim. "Dalam konteks ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim PTUN," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7). Johan mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.
Gubernur Sumut dan istri dikategorikan penyuap
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, peran Gatot dan Evi dalam kasus ini ialah sebagai pihak pemberi suap kepada hakim. "Dalam konteks ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim PTUN," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7). Johan mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.