JAKARTA. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akhir Januari lalu menimbulkan banyak tanggapan miring. Sebab, terkesan pemerintah lebih memilih tindakan represif ketimbang upaya pencegahan. Persoalan yang jadi polemik adalah kewenangan kepala daerah dalam penanganan gangguan keamanan di wilayahnya. Poin keenam Inpres No 2/2013 antara lain menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota menjadi koordinator pelaksanaan penanganan gangguan keamanan. Banyak yang menafsirkan bahwa poin ini serupa dengan pemberian wewenang kepada kepala daerah untuk mengerahkan kekuatan tentara maupun aparat polisi. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menepis anggapan tersebut. "Inpres ini menyatakan fungsi koordinasi kepala daerah, bukan mengerahkan aparat," kata Gamawan, Rabu (6/2).
Gubernur tak bisa kerahkan pasukan
JAKARTA. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akhir Januari lalu menimbulkan banyak tanggapan miring. Sebab, terkesan pemerintah lebih memilih tindakan represif ketimbang upaya pencegahan. Persoalan yang jadi polemik adalah kewenangan kepala daerah dalam penanganan gangguan keamanan di wilayahnya. Poin keenam Inpres No 2/2013 antara lain menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota menjadi koordinator pelaksanaan penanganan gangguan keamanan. Banyak yang menafsirkan bahwa poin ini serupa dengan pemberian wewenang kepada kepala daerah untuk mengerahkan kekuatan tentara maupun aparat polisi. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menepis anggapan tersebut. "Inpres ini menyatakan fungsi koordinasi kepala daerah, bukan mengerahkan aparat," kata Gamawan, Rabu (6/2).