KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres. Permintaan ini disampaikannya usai mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK pada Sabtu (23/3). Setelah didiskualifikasi, ia meminta pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia. Menurut Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, keduanya didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum sejak awal, lewat polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli "Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya. Ia pun meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual Pilpres. Ia tidak memungkiri, dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Selain putusan 90, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos). Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Kemudian, adanya kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat. "Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis, kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," jelas Todung. Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem IT KPU. Dalam situs Sirekap, salah satunya, ia menilai penggelembungan suara bisa terjadi di
website tersebut. Belum lagi sempat terjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. "Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah
guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.
Baca Juga: Syukuri Langkah Bergabung Prabowo, AHY: Kalau Kita Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur Sebagai informasi, gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran. TPN pun sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Gugat ke MK, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pemungutan Suara Diulang" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi