Gugat Lion Air, penumpang menang di pengadilan



JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) terpaksa harus rela dikalahkan penumpangnya dalam kasus gugatan perdata ke pengadilan.

Kemarin (5/2), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan penumpang bernama Maulite Sitompul. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo tersebut, Lion Air dinyatakan bersalah dan harus membayar kerugian yang dialami Maulite.

"Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arief saat membaca putusan di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/2). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lion Air menjual tiket Denpasar-Lombok, namun ternyata Lion tidak mempunyai rute tersebut.


Karena itu, Lion dinilai majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kendati begitu, majelis hanya mengabulkan sebagian dari gugatan Maulite. Majelis menghukum Lion Air untuk mengembalikan uang tiket sebesar Rp 632.000 dan Lion Air harus membayar uang perkara di Pengadilan.

Sementara itu, majelis tidak mengabulkan permohonan pembayaran uang penginapan di hotel dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diklaim dialami oleh Maulite. Kuasa hukum Lion Air Nusirwin bilang, akan mengkonsultasikan masalah itu dengan kliennya.

"Jadi kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," ujarnya usai sidang. Namun ia menegaskan, bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penumpang tersebut lantaran si penumpang lalai dan tidak datang saat dipanggil.

Sementara itu, Maulite bilang, menerima putusan hakim itu sebab putusan tersebut telah membenarkan bahwa pihak Lion Air bersalah karena menjual tiket tapi tidak ada rutenya.

"Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. Ia juga tidak terlalu mempermasalahkan karena majelis hakim hanya mengabulkan gugatan ganti rugi tiket, dan yang gugatan imateril tidak dikabulkan. "Saya bawa dua karyawan juga tidak dihitung, tapi tidak masalah," tambahnya.

Kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Denpasar-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 Wita. Pada hari yang ditentukan, Maulite melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi dengan kode Lion Air.

Saat penerbangan sudah siap, lalu petugas memanggil semua penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat. Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.

Maulite menuding, Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal, pihaknya sudah menunggu cukup lama di bandara. Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan, ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 Wita pada hari yang sama.

Namun, Maulite harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan, bahwa antara pesawat Lion Air dan Wings Air merupakan satu grup usaha.

Maulite merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya, Lion Air dianggap telah melanggar Pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.

Namun kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil penumpang sebelum terbang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri