KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Jaya Smart Technology Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang, gugatan Jaya Smart terhadap salah satu krediturnya, yaitu Molucca S.a.r.l tak menganggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani. Jaya memang telah mendaftarkan gugatan kepada Molucca, dengan 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018. Isi utamanya, terkait Jaya yang menolak utang Molucca dalam proses PKPU. Sebab, Jaya menilai tagihan Molucca yang didapatkan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata bermasalah. Utang-utang Jaya kepada Permata sejatinya telah dialihkan terlebih dahulu kepada Lux Master pada 4 Maret 2017 melalui Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement.
Gugat Molucca, proses PKPU Jaya Smart Technology terus berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Jaya Smart Technology Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang, gugatan Jaya Smart terhadap salah satu krediturnya, yaitu Molucca S.a.r.l tak menganggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani. Jaya memang telah mendaftarkan gugatan kepada Molucca, dengan 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018. Isi utamanya, terkait Jaya yang menolak utang Molucca dalam proses PKPU. Sebab, Jaya menilai tagihan Molucca yang didapatkan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata bermasalah. Utang-utang Jaya kepada Permata sejatinya telah dialihkan terlebih dahulu kepada Lux Master pada 4 Maret 2017 melalui Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement.