KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) bersama dengan China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT China Sonangol Media Investment. Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Maria Cesilia Hapsari enggan menanggapi lebih lanjut. "Untuk kasus ini, kami belum dapat memberikan keterangan. Karena kami masih dalam registrasi pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Maria kepada Kontan.co.id, Senin (16/11). Permohonan PKPU untuk China Sonangol Media Investment tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 23 November 2020.
Gugat PKPU pemilik Tower Indonesia I, Acset (ACST): Masih dalam registrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) bersama dengan China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT China Sonangol Media Investment. Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Maria Cesilia Hapsari enggan menanggapi lebih lanjut. "Untuk kasus ini, kami belum dapat memberikan keterangan. Karena kami masih dalam registrasi pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Maria kepada Kontan.co.id, Senin (16/11). Permohonan PKPU untuk China Sonangol Media Investment tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 23 November 2020.