KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST), China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd, dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia menjalani sidang pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Investment (CSMI) pada Senin (23/11). Pada persidangan perdana tersebut, pihak pemohon diwakili oleh Alamo Dewanta Laiman selaku kuasa hukum pemohon. “Hari ini sidang pertama, acaranya baru mengecek legal standing dari masing-masing pihak pemohon dari masing-masing pihak pemohon dan termohon,” kata Alamo saat ditemui Kontan.co.id seusai sidang, Senin (23/11). Lebih lanjut, Alamo menjelaskan bahwa pengajuan PKPU terhadap pihak CSMI dilatarbelakangi oleh tagihan atas pekerjaan konstruksi Tower Indonesia I yang belum dibayarkan oleh pihak CSMI kepada para pemohon.
Gugat PKPU pemilik Tower Indonesia I, Acset Indonusa (ACST) jalani sidang perdana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST), China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd, dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia menjalani sidang pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Investment (CSMI) pada Senin (23/11). Pada persidangan perdana tersebut, pihak pemohon diwakili oleh Alamo Dewanta Laiman selaku kuasa hukum pemohon. “Hari ini sidang pertama, acaranya baru mengecek legal standing dari masing-masing pihak pemohon dari masing-masing pihak pemohon dan termohon,” kata Alamo saat ditemui Kontan.co.id seusai sidang, Senin (23/11). Lebih lanjut, Alamo menjelaskan bahwa pengajuan PKPU terhadap pihak CSMI dilatarbelakangi oleh tagihan atas pekerjaan konstruksi Tower Indonesia I yang belum dibayarkan oleh pihak CSMI kepada para pemohon.