KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) melalui anak usahanya, PT Petronusa Bumibakti mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada SKK Migas. Gugatan diajukan lantaran Petronusa hendak membatalkan terminasi atas Blok Migas Selat Panjang oleh SKK Migas. "Latar belakang gugatan tata usaha negara adalah karena mereka mengakhiri kontrak kerjasama tanpa proses yang tepat," kata Direktur Sugih Dindot Soebandrio dalam keterbukaan informasi Bursa, Selasa (23/10). Selat Panjang dikelola oleh Petroselat yang dibentuk Sugih melalui Petronusa dengan kepemilikan 55% saham atau ekuivalen 550 saham, dengan nilai US$ 1 per saham. Sementara sisa 45% kepemilikan dimiliki Petrochina Limited.
Gugat SKK Migas, Sugih Energy (SUGI) minta lelang Selat Panjang ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) melalui anak usahanya, PT Petronusa Bumibakti mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada SKK Migas. Gugatan diajukan lantaran Petronusa hendak membatalkan terminasi atas Blok Migas Selat Panjang oleh SKK Migas. "Latar belakang gugatan tata usaha negara adalah karena mereka mengakhiri kontrak kerjasama tanpa proses yang tepat," kata Direktur Sugih Dindot Soebandrio dalam keterbukaan informasi Bursa, Selasa (23/10). Selat Panjang dikelola oleh Petroselat yang dibentuk Sugih melalui Petronusa dengan kepemilikan 55% saham atau ekuivalen 550 saham, dengan nilai US$ 1 per saham. Sementara sisa 45% kepemilikan dimiliki Petrochina Limited.