Gugat SKK Migas, Sugih Energy (SUGI) minta lelang Selat Panjang ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) melalui anak usahanya, PT Petronusa Bumibakti mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada SKK Migas. Gugatan diajukan lantaran Petronusa hendak membatalkan terminasi atas Blok Migas Selat Panjang oleh SKK Migas.

"Latar belakang gugatan tata usaha negara adalah karena mereka mengakhiri kontrak kerjasama tanpa proses yang tepat," kata Direktur Sugih Dindot Soebandrio dalam keterbukaan informasi Bursa, Selasa (23/10).

Selat Panjang dikelola oleh Petroselat yang dibentuk Sugih melalui Petronusa dengan kepemilikan 55% saham atau ekuivalen 550 saham, dengan nilai US$ 1 per saham. Sementara sisa 45% kepemilikan dimiliki Petrochina Limited.


Kontrak Petroselat di Selat Panjang sejatinya baru berakhir pada 5 September 2021. Namun SKK Migas merilis surat SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO tanggal 26 Juli 2018 kepada Petronusa yang menyatakan operasi Petroselat di Selat Panjang berakhir.

Terminasi dilakukan lantaran Petroselat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2017. Dalam proses kepailitan, Petroselat diketahui memiliki tagihan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur.

Lantaran telah diterminasi, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang berproses melelang kembali Selat Panjang.

"Manajemen berencana untuk mempertahankan blok lebih lanjut, dengan hak perpanjangan pertama oleh perusahaan. Manajemen dalam proses untuk menunda rencana lelang oleh pemerintah melalui diskusi dengan berbagai pihak," ujar Dindot.

Sugih meminta penundaan lelang Selat Panjang sebab mengaku kini tengah menjajaki beberapa investor guna melanjutkan operasi di Selat Panjang.

"Perseroan saat ini tengah menyiapkan kreditur untuk membiayai operasional dan kewajiban terkait Selat Panjang, apabila kontrak perpanjangan didapat. Langkah ini untuk mempertahankan Selat Panjang sebagai bisnis yang menguntungkan bagi perseroan," jelas Dindot.

Gugatan didaftarkan Petronusa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan 237/G/2018/PTUN.JKT pada 11 Oktober 2018.

Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan sidang.

"Sampai sekarang kami belum menerima notifikasi terkait gugatan," kata Wisnu sata dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/10).

Sedangkan Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Setiawan & Partners, kuasa hukum PT Sentosasegara Mulia Shipping dan PT OCST Indonesia yang jadi kreditur dalan kepailitan Petroselat meragukan adanya investor Petroselat.

Pasalnya, dalam proses kepailitan yang dijalankan, Petroselat telah beberapa kali menyatakan kehadiran investor. Namun tidak ada investasi baru yang terwujud ke Petroselat hingga kini.

"Dari dulu juga Petroselat bilang ada investor. Sekarang, para kreditur sudah tidak percaya lagi," kata Boen kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi