JAKARTA. Keinginan warga DKI Jakarta untuk masuk ke pantai Ancol gratis harus kandas. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan tiga orang warga Jakarta perihal tuntutan akses masuk gratis ke Pantai Ancol. Majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengenaan biaya untuk masuk pantai Ancol selama ini. Karena pengenaan biaya masuk Pantai Ancol sudah mengacu pada aturan yang ada. "Kecuali aturan yang ada telah dibatalkan atau diuji materi, yakni Permen PU Nomor 40/PRT/M/2007," katanya. Selain menolak gugatan warga, Hakim juga menolak gugatan balik atau rekopensi yang diajukan oleh Jaya Ancol. Alasannya, hakim menilai tiga orang warga tetap mempunyai hak untuk mengajukan gugatan. Makanya tidak cukup alasan karena gugatan itu maka nama Jaya Ancol menjadi tercemar.
Gugatan agar gratis masuk Ancol kandas
JAKARTA. Keinginan warga DKI Jakarta untuk masuk ke pantai Ancol gratis harus kandas. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan tiga orang warga Jakarta perihal tuntutan akses masuk gratis ke Pantai Ancol. Majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengenaan biaya untuk masuk pantai Ancol selama ini. Karena pengenaan biaya masuk Pantai Ancol sudah mengacu pada aturan yang ada. "Kecuali aturan yang ada telah dibatalkan atau diuji materi, yakni Permen PU Nomor 40/PRT/M/2007," katanya. Selain menolak gugatan warga, Hakim juga menolak gugatan balik atau rekopensi yang diajukan oleh Jaya Ancol. Alasannya, hakim menilai tiga orang warga tetap mempunyai hak untuk mengajukan gugatan. Makanya tidak cukup alasan karena gugatan itu maka nama Jaya Ancol menjadi tercemar.