KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertikaian antara PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dengan PT Alim Investindo berakhir damai. Di mana, perusahaan milik taipan Alim Markus ini sebelumnya menggugat bank tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara No. 1349/Pdt.G/2023/PN.Sby,. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama BMAS Kasemsri Charoensiddhi dalam keterbukaan informasinya, Jumat (8/8), bank telah menerima surat Putusan Perdamaian yang dikeluarkan oleh Hakim PN Surabaya. “Dengan telah dikeluarkannya Putusan Perdamaian, maka Perkara dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tulisnya dalam surat tersebut.
Gugatan Alim Investindo Terhadap Bank Maspion Berakhir Damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertikaian antara PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dengan PT Alim Investindo berakhir damai. Di mana, perusahaan milik taipan Alim Markus ini sebelumnya menggugat bank tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara No. 1349/Pdt.G/2023/PN.Sby,. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama BMAS Kasemsri Charoensiddhi dalam keterbukaan informasinya, Jumat (8/8), bank telah menerima surat Putusan Perdamaian yang dikeluarkan oleh Hakim PN Surabaya. “Dengan telah dikeluarkannya Putusan Perdamaian, maka Perkara dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tulisnya dalam surat tersebut.
TAG: