Gugatan Atas Asuransi Sinarmas Ditolak



JAKARTA. Upaya Nurdin Tanjung menuntut klaim asuransi atas mobilnya yang dibawa kabur pencuri, pupus sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (15/2) tegas-tegas menolak gugatan yang dilayangkan Nurdin pada November 2009 lalu kepada PT Asuransi Sinarmas. Alasan Majelis Hakim, Nurdin tak memiliki kapasitas sebagai penggugat lantaran dia bukan pihak tertanggung dalam polis Asuransi Sinarmas untuk Toyota Kijang Nomor Polisi B 8816 GY. Adapun pihak tertanggung dalam polis asuransi tersebut adalah Nurhayati yang tak lain adalah istri Nurdin. "Nurdin Tanjung tidak ada hubungan hukum dengan yang disengketakan," kata Hakim Ketua Jihad Arkanuddin dalam sidang.Asuransi Sinarmas jelas mengaku puas dengan putusan itu. "Semua telah sesuai. Kalaupun masuk ke pokok perkara, mereka juga akan kalah karena polis asuransi yang diambil buat kendaraan untuk penggunaan pribadi, sedangkan ketika hilang digunakan untuk komersial," ujar Tri Hermanto A. Sinaga, pengacara Asuransi Sinarmas.Nurdin tentu saja kecewa berat lantaran hakim menolak gugatannya terhadap Asuransi Sinarmas. Sebab, Kuasa Hukum Nurdin, Parulian Tarihoran menyatakan, kliennya tetap mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan sebagai korban perampokan. "Cuma untuk banding masih pikir-pikir dan konsultasikan dengan klien," katanya.Kasus ini berawal saat Nurdin yang usai berjualan nasi di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, didatangi oleh dua orang yang tak dikenal pada 28 Juni 2009 lalu yang minta diantar ke Subang, Jawa Barat. Nurdin setuju dan mendapat imbalan Rp 350.000. Di perjalanan, salah seorang meminta Nurdin menghentikan mobilnya dengan alasan ingin makan dan minum. Nurdin pun ikut makan, namun kemudian tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri.Saat tersadar, mobil kijang berikut surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) Nurdin sudah raib. Atas kehilangan itu, dia mengajukan klaim ke Asuransi Sinarmas, namun ditolak. Nurdin pun menggugat Asuransi Sinarmas dan menuntut ganti rugi material sebesar Rp 164 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi